topmetro.news – Tim Anti Bandit (Tekab) Polsek Pancurbatu, berhasil meringkus seorang DPO pencuri mobil pick up.
Tersangka Rinaldi alias Inal (18) ditangkap di sebuah rumah di Jalan Flamboyan Raya Gang Buntu Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Rabu (8/4/2020) malam.
Inal tidak sendiri, tersangka yang bermukim di Desa/Kelurahan Suka Rami Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai ini ditangkap bersama dua temannya, Imam dan Fikri Haikal alias Fikri yang sudah tertangkap sebelumnya.
Dua Pencuri Mobil Pick Up Sebelumnya Sudah Tertangkap
“Tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban Repelita Sinulingga (44) warga Jalan Jamin Ginting KM 20 Dusun I Desa Pertampilan, Kecamatan Pancurbatu. Kabupaten Deliserdang dengan Nomor :LP/09/I/ 2020/Restabes Medan/Sek. Pancurbatu tanggal 10 Januari 2020,” ujar Kapolsek Pancurbatu AKP Dedy Darma melalui Kanit Reskrim Iptu Suhaily A. Hasibuan SH. MH, Kamis (9/4/2020).
Lanjut dikatakan Suhaily, bahwa korban telah kehilangan mobil pick up L300 di samping Warkop milik Bahagia Purba di Jalan Jamin Ginting Kam 20 Dusun I Desa Pertampilan, Deliserdang. Kejadiannya pada Jumat, 10 Januari 2020 sekira pukul 01. 00 wib, yang lalu.
Baca Juga: Diteriaki Maling, Tiga Pelaku Begal Ojol Dipermak Warga
“Dari tersangka disita barang bukti mobil pick up Mitsubishi L300 warna hitam Jenis plat BK 9446 EJ. Juga Honda Beat warna putih biru plat BK 2442 RAM milik tersangka Rinaldi yang digunakan untuk melakukan pencurian,” ucap Suhaily lagi.
Diterangkan mantan Kanit Intel Pancur Batu ini, bahwa ketiga tersangka pencuri mobil pick up berikut barang buktinya sudah diamankan di Mapolsek Pancurbatu, guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Imbas perbuatannya, ketiga tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. Terancam hukuman tujuh tahun penjara,” pungkas Suhaily.
Reporter | Iswandi Nasution